Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 25/05/2018 11:20 WIB

DPR RI Akhirnya Sahkan RUU Anti Terorisme

Ketua Pansus DPR RI M. Syafii membacakan laporan pertanggungjawaban dalam rapat paripurna DPR RI
Ketua Pansus DPR RI M. Syafii membacakan laporan pertanggungjawaban dalam rapat paripurna DPR RI
JAKARTA, DAKTA.COM - DPR RI menggelar acara rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
 
Seperti diketahui bahwa revisi mengenai UU Anti Terorisme sedang ditunggu oleh publik setelah terjadinya rentetan aksi teror yang terjadi dalam waktu singkat pada pertengahan Mei ini. Dimulai dari bentrokan di Mako Brimob Kelapa Dua, serangkaian aksi teror bom yang terjadi di Surabaya, dan terakhir adalah kasus penyerangan di Mapolda Riau membuat publik mendesak agar revisi UU Anti Terorisme ini segera disahkan.
 
Dalam laporan pertanggungjawaban, Ketua Pansus DPR RI M. Syafii mengungkapkan ada sejumlah hal yang berubah dari UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 
 
Beberapa diantaranya adalah menghapus sanksi pencabutan kewarganegaraan, menghapus pasal guantanamo dalam pasal 43A, menambahkan perlindungan serta rehabilitasi bagi para korban dan saksi, menambah ketentuan pencegahan dengan program deradikalisasi. 
 
"Selain itu, dalam Undang-Undang ini juga menambah tentang ketentuan pelibatan TNI yang pelaksanaannya diatur dalam Perpres, sebagaimana diatur dalam pasal 43J. Dan mengenai definisi terorisme juga disepakati mengenai penambahan frasa mempunyai maksud politik," papar pria yang akrab disapa Romo ini dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (25/5).
 
Pada akhirnya, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto ini menyetujui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, menjadi Undang-Undang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 718 Kali
Berita Terkait

0 Comments