Jum'at, 25/05/2018 11:20 WIB
DPR RI Akhirnya Sahkan RUU Anti Terorisme
JAKARTA, DAKTA.COM - DPR RI menggelar acara rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Seperti diketahui bahwa revisi mengenai UU Anti Terorisme sedang ditunggu oleh publik setelah terjadinya rentetan aksi teror yang terjadi dalam waktu singkat pada pertengahan Mei ini. Dimulai dari bentrokan di Mako Brimob Kelapa Dua, serangkaian aksi teror bom yang terjadi di Surabaya, dan terakhir adalah kasus penyerangan di Mapolda Riau membuat publik mendesak agar revisi UU Anti Terorisme ini segera disahkan.
Dalam laporan pertanggungjawaban, Ketua Pansus DPR RI M. Syafii mengungkapkan ada sejumlah hal yang berubah dari UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Beberapa diantaranya adalah menghapus sanksi pencabutan kewarganegaraan, menghapus pasal guantanamo dalam pasal 43A, menambahkan perlindungan serta rehabilitasi bagi para korban dan saksi, menambah ketentuan pencegahan dengan program deradikalisasi.
"Selain itu, dalam Undang-Undang ini juga menambah tentang ketentuan pelibatan TNI yang pelaksanaannya diatur dalam Perpres, sebagaimana diatur dalam pasal 43J. Dan mengenai definisi terorisme juga disepakati mengenai penambahan frasa mempunyai maksud politik," papar pria yang akrab disapa Romo ini dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (25/5).
Pada akhirnya, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto ini menyetujui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, menjadi Undang-Undang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments