Jum'at, 25/05/2018 10:35 WIB
Terdengan Suara Ledakan Saat Sidang Pledoi Aman Abdurrahman
JAKARTA, DAKTA.COM - Suara ledakan kencang dua kali terdengar saat sidang pledoi terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5) pagi.
Akibat suara ledakan tersebut, sidang sempat diskors selama tiga menit pada pukul 09.10 WIB. Ruangan sidang sempat gaduh karena para awak media dan hadirin panik akibat suara ledakan tersebut.
Tim Densus 88 Antiteror yang siaga di dalam ruang sidang meminta pengunjung sidang tidak panik saat sidang diskors.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kemudian memastikan suara ledakan itu bukan berasal dari bom atau aksi teror, hanya berasal dari tong berisi cairan kimia yang meledak karena kelalaian pekerja proyek di lokasi konstruksi yang berada di seberang gedung pengadilan.
"Bukan aksi teror, jadi si tukang pekerja mau potong drum untuk dijadikan tempat sampah. Tapi drum itu masih ada cairan kimianya, karena mau dilas untuk dipotong akhirnya kena percikan api," kata Kombes Indra di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari proyek pembangunan. Ada barang-barang drum tapi masih ada sisa kimia. Itu bahaya kalau ada sulutan api," lanjut Indra.
Insiden ledakan drum ini tidak menyebabkan korban luka ataupun jiwa. Namun, polisi sempat menutup Jalan Ampera akibat suara ledakannya.
Saat ini sidang pledoi Oman kembali dilanjutkan. Jalan Ampera pun telah kembali dibuka.
Oman didakwa terlibat dalam pengeboman di Jalan MH Thamrin di Jakarta, pengeboman gereja di Samarinda dan pengeboman di Kampung Melayu, Jakarta. Dia didakwa menjadi pengendali aksi-aksi teror itu.
Oman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010.
Namun pada 18 Agustus 2017 polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin. Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments