Kamis, 24/05/2018 11:18 WIB
Revisi UU Anti Terorisme Diharapkan Mufakat
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menginginkan agar revisi UU Anti Terorisme diambil keputusan dengan cara mufakat.
Taufik berpendapat jika masalah definisi terorisme saja yang belum menemukan kata sepakat, maka semestinya hal itu harus dicarikan titik temunya karena merupakan sesuatu yang sangat penting sehingga tidak tepat jika dilakukan pengambilan keputusan dengan cara voting.
"Kalo hanya tinggal defisit, lalu ini divoting, saya kira tidak pas. Karena definisi ini kan sangat sakral dalam suatu Undang-Undang, hal yang sangat prinsip sekali," tutur Taufik di Gedung DPR RI pada Kamis (24/5).
Taufik meyakini masing-masing pihak baik Pansus DPR RI maupun pemerintah sama-sama menginginkan adanya sebuah Undang-Undang yang lebih komprehensif.
"Ini kan bergantung pada persepsi, pihak DPR tidak ingin agar tidak asal menangkap pihak yang dicurigai sebagai teroris. Dari pihak pemerintah menginginkan jaminan keamanan dan keselamatan bangsa secara menyeluruh," imbuhnya.
Taufik berharap pada hari ini dinamika dalam lanjutan pembahasan revisi UU Anti Terorisme ini tidak terlalu berlarut-larut sehingga dapat disahkan pada rapat paripurna esok hari.
"Kita tinggal menunggu, pada prinsipnya semua pihak sepakat untuk menyetujui revisi UU ini, hanya tinggal mengenai bagaimana definisi itu," tutupnya.
Pada hari ini Pansus DPR RI kembali melanjutkan rapat pembahasan mengenai revisi UU Anti Terorisme dengan panja pemerintah. Namun rapat berlangsung secara tertutup. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments