Muhammadiyah Usulkan Kode Etik Bagi Mubaligh
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengusulkan agar Kementerian Agama membentuk kode etik bagi para mubaligh dalam menyampaikan dakwahnya.
"Kode etik ini akan lebih bermanfaat, para mubaligh tidak merasa ada diskriminasi karena aturannya berlaku untuk semua," ujarnya pada Rabu (23/5).
Haedar mengatakan, meskipun pada dasarnya semua dakwah mempunyai tujuan baik, namun belum tentu dalam penyampaiannya dapat diterima oleh masyarakat sehingga dengan adanya kode etik ini akan mengatur tentang hal tersebut.
"Mungkin tujuannya semua baik, namun ada sisi penyampaian yang kurang pas. Atau ada hal-hal mengenai kepantasan, itu juga nanti diatur dalam kode etik dakwah ini," tutupnya.
Munculnya daftar nama mubaligh yg mendapatkan rekomendasi dari Kemenag beberapa waktu lalu menimbulkan kontroversi.
Sejumlah nama-nama dai yang sedang naik daun saat ini seperti Abdul Somad, dan Adi Hidayat tidak ada dalam daftar tersebut.
Bahkan sejumlah nama-nama ulama sentral yang menggerakkan aksi 212 seperti Bachtiar Nasir dan Zaitun Rasmin juga tidak termasuk para mubaligh yang mendapatkan rekomendasi itu.
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments