Polemik RUU Terorisme, Abu Rusydan: Peraturan Apapun Tak Mampu Atasi Takdir Allah
JAKARTA, DAKTA.COM – Desakan agar RUU Terorisme segera dirampungkan mulai nyaring terdengar setelah terjadinya penyanderaan petugas di Mako Brimob dan letusan bom Surabaya. DPR dan pemerintah saling tuding. Sejumlah tokoh publik juga berpolemik terkait urgensi RUU Terorisme.
Kendati demikian, pengamat gerakan Islam, Ustadz Abu Rusydan punya pandangan berbeda. Mantan tertuduh kasus terorisme ini telah bersafari ke sejumlah aktivis Islam yang pernah menjadi mantan narapidana terkait dengan kasus terorisme. Dari sejumlah orang, baik yang memang pelaku maupun hanya tertuduh tindak terorisme ada pandangan yang beragam soal perlunya revisi RUU Terorisme.
“Tanggapan para teman-teman (eks napi terorisme) tidaklah seragam. Pandangannya bertingkat-tingkat,” kata dai asal Kota Kudus ini dalam diskusi bertajuk Terorisme Politik dan Sekuritisasi Kebijakan yang digelar Pushami pada Selasa sore (22/05) di Jakarta.
Ia melanjutkan, meski begitu setidaknya ada dua hal yang disepakati sejumlah eks napi terorisme. Pertama, peraturan apapun yang dibuat untuk menghukumi pikiran, perasaan, dan perilaku aktivis Islam tidak akan mampu mengatasi takdir Allah SWT.
Kedua, peraturan apapun, baik itu bentuknya Perppu, Undang-undang ataupun KUHAP, dalam realita di lapangan tidak berlaku dalam kasus terorisme.
Dalam kasus ini, banyak sekali kasus-kasus penindakan terorisme yang dilakukan aparatur keamanan menyalahi aturan yang dibuatnya sendiri. Seperti prosedur pendampingan kuasa hukum, hak untuk menghubungi keluarga, lamanya masa penahanan, penangkapan, dan semcamnya.
“Aturan itu semua tidak akan berlaku jika kasusnya terorisme,” ujar mantan terpidana kasus terorisme ini.
Ia juga menekankan, jika memang dikehendaki adanya revisi dalam Undang-undang Terorisme seharusnya ke arah yang lebih positif. Utamanya dalam persoalan adanya sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta adanya sanksi terhadap aparat yang terbukti menyalahi aturan perundang-undangan dan melampau kewenangannya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis Pushami |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments