LPAI Sebut Anak Kasus Peledakan Bom Adalah Korban
JAKARTA, DAKTA.COM – Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amreil mengungkapkan kasus peledakan bom yang melibatkan anak-anak perlu diberikan perhatian khusus oleh negara.
“Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan meminta pertanggungjawaban negara supaya dapat memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang terlibat dalam jaringan terorisme,” kata Reza dalam serial diskusi keamanan dan kebijakan publik yang digelar Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia pada Selasa, (22/05) di Hotel Gren Alia Cikini.
Dalam kasus peledakan bom di Surabaya, LPAI mengkritik perspektif aparat keamanan yang selalu menyebut anak-anak yang terlibat dalam jaringan terorisme sebagai pelaku.
“LPAI menganggap mereka sebenarnya adalah korban,” tambah pakar psikologi forensik ini.
Reza menyebutkan sejumlah ketentuan yang menjadi dasar argumentasi bahwa anak-anak berposisi sebagai korban, bukannya pelaku.
Pertama, dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa salah satu hak anak adalah bebas dari situasi kekerasan. Sehingga anak-anak yang dilibatkan dalam kejadian peledakan bom sejatinya adalah anak yang haknya sedang dirampas.
Selanjutnya, dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, juga dinyatakan dengan tegas bahwa sipapun dilarang menempatkan anak dalam situasi kekerasan bisa dikenai sanksi pidana. Juga ditambah dengan ayat yang melarang siapapun untuk melibatkan anak dalam kegiatan militerisme dan semacamnya.
“Oleh karena itu sungguh tepat jika seorang anak diposisikan sebagai korban dalam kasus bom ini,” pungkas Reza. **
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis Pushami |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments