Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 22/05/2018 10:06 WIB

Satpol PP Bekasi Minta Pemda Revisi Perda Pariwisata

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya (istimewa)
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya (istimewa)
CIKARANG, DAKTA.COM - Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi merevisi peraturan daerah pariwisata agar dapat melakukan penutupan tempat hiburan malam secara permanen.
 
Ia mengaku, kesulitan untuk menutup secara permanen Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya setelah putusan Mahkamah Agung belum lama ini.
 
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan tidak bertentangan dengan undang-undang pariwisata.
 
"Disebutkan pada pasal 47 bahwa jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, namun di sisi lain Perda itu tidak mencantumkan ketentuan pidananya," ungkapnya.
 
Saat ramadhan seluruh tempat hiburan malam wajib tutup, pengusaha tempat hiburan menyadari pun usahanya harus tutup, apabila tidak maka akan dilakukan penertiban.
 
"Revisi perda menjadi jalan agar tempat hiburan malam itu bisa ditutup secara permanen, dan memasukan pasal pidana di dalam perda tersebut," imbuhnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 620 Kali
Berita Terkait

0 Comments