Senin, 21/05/2018 15:36 WIB
Daftar Mubalig Tuai Polemik, Kemenag Tegaskan Tak Akan Cabut
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah merilis 200 daftar mubalig yang bisa dijadikan referensi bagi umat Islam Indonesia. Langkah Kemenag ini lalu menjadi polemik di tengah masyarakat karena ada beberapa mubalig pilihan umat yang justru belum masuk daftar tersebut. Lalu ada juga beberapa mubalig yang namanya masuk dalam daftar rekomendas itu, mengaku keberatan namanya ada dalam daftar.
Kendati demikian, Sekjen Kemenag Nur Syam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut daftar 200 mubalig tersebut. Justru, menurutnya, pihaknya akan merilis lagi daftar mubalig lanjutan pada pekan ini.
"Ya, nanti kita akan teruskan ini, akan kita teruskan untuk rilis berikutnya. Kalau rilis awal 200, itu kita berharap minggu ini ada rilis yang kedua, dan berikutnya rilis ketiga dan keempat," ujar Nur Syam pada Senin (21/5).
Ia menyampaikan, rilis daftar mubalig yang kedua juga akan didasarkan atas saran tokoh agama, ormas Islam, dan masyarakat. Menurutnya, Kemenag akan tetap menerima masukan dari masyarakat baik yang kontra ataupun yang pro terhadap pembuatan daftar mubalig tersebut.
"Tentu kita akan dengarkan saran-saran yang disamapaikan masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama," ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya bertujuan baik dalam pembuatan daftar mubaligh itu. Salah satunya yaitu untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dai-dai yang memenuhi tiga kreteria yang ditetapkan Kemenag. Yaitu mereka yang mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, memiliki reputasi dan pengalaman yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.
"Sebenarnya tergetnya itu saja. Jadi kita tidak berupaya berlebih-lebihan kecuali hanya itu (memberikan informasi). Perkara kemudian ada kontroversi ada yang masuk dan ada yang belum, tadi kan saya sampaiakan ini kan masih rilis awal," katanya. **
Editor | : | |
Sumber | : | republika.co.id |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments