Senin, 21/05/2018 10:50 WIB
MUI Pertanyakan Kriteria Kemenag Merilis Daftar Mubaligh
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ihsan Abdullah mempertanyakan kriteria Kementerian Agama untuk memberikan rekomendasi bagi para mubaligh.
"Kebijakan rekomendasi 200 dai, ini kan ada ribuan di Jakarta saja, jutaan mungkin kalo di seluruh Indonesia. Lalu apa spektrum dan kriteria bahwa dai ini berhak mendapatkan rekomendasi atau tidak?" ujar Ihsan pada Senin (21/5).
Ihsan mengatakan, dalam suasana bulan Ramadhan seperti ini, langkah Kemenag tidak tepat merilis daftar mubaligh tersebut karena justru membuat suasana ibadah menjadi tidak kondusif.
"Sebaiknya pemerintah jangan gegabah dalam mengeluarkan kebijakan, apalagi saat ini dalam suasana Ramadhan. Kalo seperti ini malah dapat menciptakan konflik antar para jamaah," ucapnya
Sebelumnya kritik juga datang dari Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak yang meminta agar Kemenag menganulir daftar rekomendasi mubaligh tersebut.
"Maka sebaiknya saya meminta agar Kemenag menganulir saja daftar itu, tidak perlu ada penambahan lagi agar tidak menimbulkan polemik ke depannya," usulnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments