Senin, 21/05/2018 09:25 WIB
Beri Jaminan Kesehatan Warga, DPRD Bekasi Sahkan Perda KS
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah daerah terus berupaya memajukan Kota Bekasi agar lebih maju dan sejahtera untuk masyarakatnya, salah satunya melalui jaminan kesehatan.
Pemerintah Kota bekasi sudah mengesahkan Peraturan Daerah terkait Jaminan Kesehatan Berbasis Nomer Induk Kependudukan (NIK) berupa kartu sehat (KS) yang bekerjasama dengan rumah sakit baik RSUD maupus swasta di wilayah Kota Bekasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, saat bincang publik di Radio Dakta, Senin (21/5).
Abdul Muin mengatakan, Jaminan kesehatan di Kota Bekasi diakuinya sudah ter-cover sebanyak 50 persen lebih bagi masyarakat Kota bekasi.
"Kita sudah menghitung secara maksimal penduduk yang tidak mampu yang sudah ter-cover pada catatan terakhir bulan Mei yaitu 50 persen lebih," ungkapnya pada senin (21/5) Pagi.
Perbedaan dari BPJS Kesehatan dengan Kartu sehat yang ada di Kota Bekasi antara lain yaitu, jika BPJS kesehatan berlaku secara nasional dan KS berlaku hanya untuk warga Kota Bekasi.
"Kalau kartu sehat betul-betul dialokasikan anggarannya oleh pemerintah Kota Bekasi dan sudah mlakukan MoU oleh rumah sakit di Kota Bekasi," kata Muin.
Menurutnya, masalah yang mungkin terjadi adalah ketika masyarakat Kota Bekasi mempunyai keluarga yang ingin berobat menggunakan KS, tetapi belum sah menjadi warganya, karena pembuatnnya yang mudah.
"Kami sudah sampaikan kepada Dukcapil bahwa warga yang baru pindah minimal enam bulan atau satu tahun baru disahkan sebagai Warga Kota Bekasi dan baru bisa menggunakan KS," ucap Muin.
Abdul muin menjelaskan bahwah KS ini sudah dilindungi oleh peraturan daerah, sehingga apabila ada pergantian Wali Kota pun akan tetap ada jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi. Pemerintah daerah konsisten akan melayani warga Kota Bekasi yang sedang sakit.
Sementara itu, ia menginformasikan bahwa setelah lebaran DPRD Kota Bekasi akan membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yaitu, Peraturan taman kota, olahraga prestasi, bencana penaggulangan daerah, pembangunan jangka menengah, rencana tata ruang Kota Bekasi, pajak daerah, pengaturan jalan lalu lintas.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments