Jum'at, 18/05/2018 17:48 WIB
Rizal Ramli : Komandan Brimob Harusnya Mundur
JAKARTA, DAKTA.COM - Menanggapi masalah isu teror bom yang terjadi belakangan ini, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli menyebut hal ini berawal dari kekisruhan di Mako Brimob Kelapa Dua.
"Seharusnya Komandan Brimob itu mengundurkan diri, bagaimana bisa markasnya ditahan oleh para napi hingga berhari-hari?," ujar Rizal pada acara Indonesia Leader Forum di Hotel Bidakara, Pancoran pada Jumat (18/5).
Rizal mencontohkan pada saat kisruh antara anggota Kopassus dengan para napi di Lapas Cebongan beberapa tahun lalu, Komandan Kopassus terkait langsung mengundurkan diri saat itu juga.
"Di negara maju kalau anak buah lakukan kesalahan pimpinan harus ambil alih tanggung jawab. Tapi di negara terbelakang mungkin ini tidak biasa," sindirnya.
Seperti diketahui bentrokan antara napi terorisme dengan aparat kepolisian dari satuan Brimob pada Selasa (8/5), dianggap menjadi awal mula rentetan aksi teror yang terjadi setelahnya.
Aparat kepolisian pun diminta untuk membuka secara gamblang apa sebenarnya penyebab dari kejadian tersebut. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments