Jum'at, 18/05/2018 11:02 WIB
Pansus Ngotot Masukkan Definisi Terorisme Pada RUU Anti Terorisme
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Pansus RUU Anti Terorisme M. Syafii menegaskan, definisi tentang arti terorisme harus tetap dimasukkan sebelum pengesahan revisi UU Anti Terorisme.
"Dalam pengertian hukum, aparat tidak dapat melakukan apapun jika tidak ada penjabaran mengenai suatu hukum yang ditetapkan dalam suatu Undang-Undang," jelas pria yang akrab disapa Romo ini di Gedung DPR RI, Senayan, pada Jumat (18/5).
Romo mengataka, jika tidak ada definisi tentang terorisme, maka akan sangat sulit bagi aparat kepolisian untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus terorisme.
"Kalo tidak ada maksud kepentingan politik dan mengancam keamanan negara, maka apa yang membedakan kejahatan itu dengan kriminal biasa? Ini kan tentang teroris, maka harus ada kekhasan teroris itu apa," imbuhnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan jika revisi UU Anti Terorisme tidak segera disahkan, maka pada Juni mendatang, dirinya akan mengeluarkan Perppu terkait hal tersebut.
Hal ini sebagai respon atas maraknya berbagai aksi terorisme yang terjadi saat ini, terakhir adalah kasus penyerangan di Mapolda Riau, pada Rabu (16/5) pagi kemarin.
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments