Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/05/2018 11:50 WIB

RUU Anti Terorisme Tertunda Karena Pemerintah Lamban

Ilustrasi Densus 88
Ilustrasi Densus 88
JAKARTA, DAKTA.COM - Serangkaian aksi teror yang terjadi akhir-akhir ini membuat publik mempertanyakan sudah sejauh mana pembahasan revisi UU Anti Terorisme yang sedang digodok oleh DPR RI.
 
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, membantah tudingan jika DPR mengulur waktu mengenai pengesahan revisi UU Anti Terorisme. 
 
"Sebenarnya pansus sudah ingin melaksanakan rapat paripurna pengambilan keputusan. Namun memang pemerintah minta untuk ditunda, karena masih ada hal-hal yang perlu diseragamkan," ungkap Agus di Gedung DPR RI Senayan, pada Kamis (17/5).
 
Agus mengatakan, pembahasan revisi UU Anti Terorisme hanya tinggal menyepakati definisi tentang Terorisme yang masih menimbulkan perdebatan dengan pihak pemerintah, terutama Densus 88. 
 
"Jika telah disepakati, maka pada rapat paripurna usai masa reses ini kemungkinan sudah akan dilakukan pengambilan keputusan," tutupnya.
 
Pihak DPR RI sudah menyepakati bahwa definisi dari gerakan terorisme harus memasukkan adanya unsur politik dan bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah sebagai pembeda dengan tindakan kriminal umum lainnya.
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 4867 Kali
Berita Terkait

0 Comments