Kamis, 17/05/2018 11:50 WIB
RUU Anti Terorisme Tertunda Karena Pemerintah Lamban
JAKARTA, DAKTA.COM - Serangkaian aksi teror yang terjadi akhir-akhir ini membuat publik mempertanyakan sudah sejauh mana pembahasan revisi UU Anti Terorisme yang sedang digodok oleh DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, membantah tudingan jika DPR mengulur waktu mengenai pengesahan revisi UU Anti Terorisme.
"Sebenarnya pansus sudah ingin melaksanakan rapat paripurna pengambilan keputusan. Namun memang pemerintah minta untuk ditunda, karena masih ada hal-hal yang perlu diseragamkan," ungkap Agus di Gedung DPR RI Senayan, pada Kamis (17/5).
Agus mengatakan, pembahasan revisi UU Anti Terorisme hanya tinggal menyepakati definisi tentang Terorisme yang masih menimbulkan perdebatan dengan pihak pemerintah, terutama Densus 88.
"Jika telah disepakati, maka pada rapat paripurna usai masa reses ini kemungkinan sudah akan dilakukan pengambilan keputusan," tutupnya.
Pihak DPR RI sudah menyepakati bahwa definisi dari gerakan terorisme harus memasukkan adanya unsur politik dan bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah sebagai pembeda dengan tindakan kriminal umum lainnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments