Selasa, 15/05/2018 18:45 WIB
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan pada Kamis, 17 Mei 2018
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1439H jatuh pada Kamis, 17 Mei 2018.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang isbat dimulai dengan paparan dari Lapan mengenai data posisi hilal pada Selasa (15/5) yang bertepatan dengan tanggal 29 Syaban 1439H.
Berdasarkan pemaparan dari peneliti Lapan, Cecep Nurwendaya menjelaskan jika ketinggian hilal hampir di seluruh wilayah Indonesia berada pada ketinggian 0 hingga -2 derajat sehingga kemungkinan besar mereka tidak dapat mengamati adanya hilal pada hari ini.
"Apabila ada yang dapat melihat hilal pada hari ini, maka dapat dipastikan jika itu adalah bulan sabit tua, artinya itu adalah pertanda akhir bulan Syaban, bukan bulan sabit awal," ungkap Cecep.
Usai paparan, pihak Kementerian Agama menggelar sidang isbat secara tertutup yang diikuti oleh sejumlah perwakilan ormas Islam, MUI, Komisi VIII DPR RI, dan duta besar negara sahabat.
Selanjutnya hasil sidang isbat diumumkan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang menyatakan bahwa 1 Ramadhan jatuh pada Kamis, 17 Mei 2018.
"Berdasarkan laporan dari 32 pemantau hilal yang telah kami sebar di 95 titik, tidak satupun yang melihat hilal pada hari ini. Kesimpulannya kami mengistimalkan (menggenapkan) bulan Syaban menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadhan jatuh pada hari Kamis, 17 Mei 2018," jelas Lukman.
Lukman berharap Ramadhan tahun ini menjadi berkah bagi seluruh umat Islam di Indonesia karena menjalankan ibadah puasa secara serentak.
"Saya mengimbau agar kita sebagai umat Islam di Indonesia ini tetap mampu untuk saling menebarkan kemaslahatan di tengah masyarakat yang majemuk ini, sebagaimana inti ajaran Islam yang menebarkan rahmat bagi alam semesta," tutupnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments