Senin, 14/05/2018 20:03 WIB
Ketua Umum Parmusi Luncurkan Buku Antropologi Dakwah
JAKARTA, DAKTA.COM - Tantangan dakwah ditengah kondisi umat saat ini dirasa sangat berat termasuk bagi masyarakat yang berada didaerah pedalaman Indonesia.
Hal itu akhirnya memotivasi Ketua Parmusi Dr. Usamah Hisyam membuat sebuah buku untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya upaya dakwah yang harus terus dilakukan.
Peluncuran buku dengan judul Antropologi Dakwah dilakukan hari ini, senin (14/5) di Hotel Sahid Jakarta.
Dalam sambutannya Usamah mengatakan selain dirinya, buku ini merupakan kumpulan tulisan mahasiswa magister dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang memiliki pemikiran cemerlang terhadap dakwah di Indonesia.
"Saya berharap buku ini akan diterima baik oleh masyarakat dan menjadi bacaan kita bersama," kata Usamah.
Buku Antropologi Dakwah ini diluncurkan bertepatan dengan Milad ke 55 Ketua Umum Parmusi sekaligus kegiatan tarhib ramadhan.
Hadir dalam acara antara lain Wakil Ketua MPR RI Dr. Ahmad Basarah, Ketua Lembaga Dakwah Parmusi ustadz Syuhada Bahri, Ketua GNPF Ulama ustadz Yusuf Martak, Majelis Syuro FPI KH. Misbahul Anam, ustadz Farid Okbah, ustadz Ahmad Michdan dan lainnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments