Senin, 14/05/2018 09:39 WIB
Teror Bom Surabaya
Syarikat Islam: Pengeboman di Surabaya Tindakan yang Mengancam Persatuan
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Syarikat Islam Hamdan Zoelva, mengutuk keras tindakan pengeboman atas tiga lokasi gereja di Surabaya pada Ahad (13/5) pagi kemarin.
Tindakan tersebut, apalagi dilakukan saat umat kristiani sedang melaksanakan ibadah, itu merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam, tidak berperikemanusiaan, dan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
"Tindakan tersebut adalah tindakan yang mengancam keberadaan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan mengancam persatuan Indonesia," pungkasnya.
PP Syarikat Islam Meminta kepada Kepolisian RI segera mencari dan menangkap pelakunya dan membawa ke pengadilan untuk dihukum seberat-beratnya.
"Kami sangat prihatin dan ikut berduka yang mendalam atas korban jiwa maupun terluka dalam peristiwa tersebut dengan doa semoga keluarga yang di tinggal diliputi kesabaran," ucapnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments