Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 13/05/2018 10:51 WIB
Teror Bom Surabaya

KPI Ingatkan Aturan P3SPS dalam Peristiwa di Surabaya

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis
JAKARTA, DAKTA.COM - Menyikapi peristiwa pengeboman di Gereja yang terdapat di Surabaya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau pada lembaga penyiaran, khususnya televisi, untuk tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012. 
 
"Dalam Pasal 23 SPS, KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan," tegas Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam keterangan persnya, pada Ahad (13/5).
 
KPI juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang. 
 
"Lembaga penyiaran punya kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada. Jangan sampai masyarakat menerima teror berulang, karena munculnya informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," imbuhnya
 
KPI mengingatkan pula, bahwa televisi dan radio harus menjadi perekat sosial antar masyarakat, untuk menjaga situasi yang lebih kondusif.
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 3758 Kali
Berita Terkait

0 Comments