Ahad, 13/05/2018 10:51 WIB
Teror Bom Surabaya
KPI Ingatkan Aturan P3SPS dalam Peristiwa di Surabaya
JAKARTA, DAKTA.COM - Menyikapi peristiwa pengeboman di Gereja yang terdapat di Surabaya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau pada lembaga penyiaran, khususnya televisi, untuk tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.
"Dalam Pasal 23 SPS, KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan," tegas Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam keterangan persnya, pada Ahad (13/5).
KPI juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang.
"Lembaga penyiaran punya kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada. Jangan sampai masyarakat menerima teror berulang, karena munculnya informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," imbuhnya
KPI mengingatkan pula, bahwa televisi dan radio harus menjadi perekat sosial antar masyarakat, untuk menjaga situasi yang lebih kondusif.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments