Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/05/2018 15:09 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sarankan Pemerintah Revisi Perpers TKA

Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Bekasi, Nyumarno
Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Bekasi, Nyumarno
CIKARANG, DAKTA.COM - Swara Bekasi bekerjasama Radio Dakta dengan DPRD Kabupaten Bekasi, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Rabu (9/5).
 
Nyumarno menangapi terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menurutnya harus disempurnkan lagi.
 
"Saya kurang sepakat kalau Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA dicabut total, saya menyarankannya untuk disempurnakan dan direvisi kembali khusunya pasal 10," ucap Nyumarno dari fraksi PDIP ini.
 
Ia menyatakan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memiliki kelebihan seperti pembaharuan dari peraturan sebelumnya dan kelemahan salah satunya pasal 10 yang menyebutkan pemberi tenaga kerja asing tidak wajib melampirkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 
 
"ini kan ngaco, saya sepakat bahwa pemberi kerja itu wajib melampirkan pertama RPTKA, saya mengkritisi perpres ini untuk pemerintah merevisnya kembali," pungkasnya.
 
Selain itu, ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai berusaha memberikan fasilitas terkait kesehatan salah satunya puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 
 
"Sekarang Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sudah mempunyai dua RSUD. Pertama RSUD Cibitung kemudian sekarang ada RSUD Cabangbungin yang saat ini sedang dalam tahap pelaksana dan akan secepatnya menerima pasien," ungkapnya.
 
Namun, masih banyak pula kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah khususnya di bidang kesehatan salah satunya puskesmas. Hal ini diungkapkan olen Nyumarno, bahwa sampai saat ini memang pemerintah daerah belum bisa memenuhi kuota ketersediaan puskesmas sebagai tanggung jawabnya.
 
"Pemerintah daerah masih menggantungkannya pada klinik swasta. Ini juga yang menjadi problem, ada keluhan dari Asosiasi Klinik Swasta. Sebanding dengan pekerjaan mereka saat mengobati pasien tapi hak mereka seperti dana kapitasi, yang didapat oleh puskesmas seharusnya ada pemerataan penerima kapitasi," papar Nyumarno, di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
 
"kecuali pemerintah daerah sudah bisa dan mampu memberikan fasilitas puskesmas yang memadai silahkan diambil semua. Asosiasi Klink Swasta berharapa mereka bisa mendapatkan dana kapitasi itu," sambungnya.
 
Menurutnya, sebaran kapitasi itu harus adil dan proposional, klinik swasta harus diberikan da tersebut juga selama pemerintah daerah belum bisa memenuhi kuota pada puskesmas.
 
Ia pun mendorong pemerintah untuk menetapkan standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bekasi, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait harus memiliki kajian yang jelas kedepanya bagi rekan-rekan non-PNS. **

 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2146 Kali
Berita Terkait

0 Comments