Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 10/05/2018 08:04 WIB

Tanggapan Kesbangpol Kabupaten Bekasi Tekait Temuan TKA di WBLS

PT Wan Bao Long Steel (Foto: djapos.com)
PT Wan Bao Long Steel (Foto: djapos.com)
CIKARANG, DAKTA.COM - Vice Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni, bersama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin, menemukan sejumlah tenaga kerja asing di PT Wan Bao Long Steel (WBLS) Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, yang bekerja sebagai buruh kasar.
 
Saat mendatangi lokasi perusahaan, didapati sejumlah pekerja asing yang diindikasikan sebagai pekerja kasar tersebut melarikan diri melalui pintu belakang perusahaan.
 
Ditanya mengenai hal itu, Kepala BadanKepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih, mengatakan, untuk dokumen keimigrasian dari orang  asing yang bekerja di PT WBLS diakuinya lengkap dan pihak perusahaan telah melapor ke pemerintah daerah serta membayar izin Memperkerjakan
Tenaga Kerja Asing (IMTA).
 
"Pekerja asing yang kedapatan sebagai tenaga kerja kasar itu berdasarkan laporan yang masuk bekerja sebagai advisor manager," katanya, Rabu (9/5).
 
Jika yang bersangkutan tidak bekerja sebagai posisi yang dilaporkan maka hal itu bukan menjadi kewenangan kesbangpol, karena pihaknya hanya meneliti berkas terkait dengan dokumen orang asing yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Bekasi.
 
"Tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Bekasi yang telah melapor berjumlah 3800 orang, pihak perusahaan pun telah mengerti dan paham mengenai prosedur pelaporan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaannya," ucapnya.
 
Ahmad Kosasih menambahkan, selain PT WBLS beberapa perusahaan khusus yang investornya bersumber dari negeri Tiongkok banyak tenaga kerja asing diantaranya PT Shanghai, PT Wu Ling Motor dan sebagainya.
 
Pihaknya pun telah melakukan pantauan ke perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing, selain perusahaan, beberapa tempat diantaranya apartemen dan hotel kerap dilakukan pengawasan terkait tenaga kerja asing. *|*
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2704 Kali
Berita Terkait

0 Comments