Seminar UU JPH: Apa Dampaknya Bagi Industri Farmasi?
JAKARTA_DAKTACOM: 17 Oktober 2014, DPR RI mengesahkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 67 Undang-Undang tersebut mewajibkan pada tahun 2019 seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal, tidak terkecuali produk di bidang farmasi.
Di sisi lain, saat ini pertumbuhan kelas menengah Muslim di Indonesia serta kesadarannya akan menggunakan produk halal semakin meningkat. Produk farmasi tak teralakkan menjadi kebutuhan bagi masyarakat, termasuk masyarakat muslim. Lalu bagaimana menyikapinya?
Ketentuan mengenai sertifikat halal ini ditanggapi secara beragam. Direktur Eksekutif IPMG, Parulian Simanjutak menyatakan pelaksanaan UU Halal dalam industri farmasi hampir mustahil. Menurutnya sangat sulit menerapkan UU Halal ini dikarenakan zat yang digunakan dalam industri berasal dari berbagai negara.
“Kami mendukung semangat UU JPH yang ingin melindungi konsumen. Namun aturan ini sulit diterapkan. Jika pemerintah berkeras menerapkannya, pebisnis farmasi tak berani lagi memproduksi obat karena takut terkena sanksi. Imbasnya, pasokan obat ke masyarakat terganggu,” kata Parulian, seperti dilansir oleh beberapa media.
Menyikapi kekhawatiran pengusaha farmasi, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo menjelaskan bahwa fokus utama dari pengesahan UU Halal adalah perlindungan konsumen. Widodo juga menyatakan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan jaminan produk halal menjadi tanggung jawab
Pemerintah.
Tidak hanya pengusaha dan pemerintah yang bersuara, LPPOM MUI, sebagai lembaga yang selama ini dipercaya memberikan sertifikasi halal juga ikut bicara. “Sertifikasi halal sebagai sebuah substansi harus di MUI, sisanya: penegakan hukum, pengawasan dan edukasi itu harus
pemerintah. Bukan pada intervensi substansi,” ujar Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI.
Kontroversi UU JPH pun terus bergulir. Satu per satu pihak mulai mengemukakan wacana amandemen UU JPH, bahkan ada isu pengajuan uji materil UU JPH di Mahkamah Kontsitusi. Sebagai upaya menyediakan ruang tengah bagi pemikiran dan kepentingan berbagai pihak,
Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) DKI JAYA akan menyelenggaran seminar yang diharapkan mampu dapat memberikan suatu masukan sebagai solusi bagi penerapan UU JPH di industri farmasi.
Seminar yang akan diselenggarakan pada Rabu, 10 Juni 2015 di Hotel Bidakara ini akan memuat pemaparan dari beberapa narasumber yang mewakili berbagai pihak, diantaranya dari pengusaha farmasi, DPR RI, LPPOM MUI dan akademisi. Seminar ini juga akan dihadiri oleh para stakeholder yang berkecimpung dalam industri farmasi.
Editor | : | Syifa Faradila |
Sumber | : | JPMI DKI Jakarta |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments