Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/06/2015 10:51 WIB

Seminar UU JPH: Apa Dampaknya Bagi Industri Farmasi?

jpmi
jpmi

JAKARTA_DAKTACOM: 17 Oktober 2014, DPR RI mengesahkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 67 Undang-Undang tersebut mewajibkan pada tahun 2019 seluruh  produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal, tidak terkecuali produk di bidang farmasi.

Di sisi lain, saat ini pertumbuhan kelas menengah Muslim di Indonesia serta kesadarannya akan menggunakan  produk  halal  semakin  meningkat.  Produk  farmasi  tak  teralakkan  menjadi kebutuhan bagi masyarakat, termasuk masyarakat muslim. Lalu bagaimana menyikapinya?

Ketentuan  mengenai  sertifikat  halal  ini  ditanggapi  secara  beragam.  Direktur  Eksekutif  IPMG, Parulian  Simanjutak  menyatakan  pelaksanaan  UU  Halal  dalam  industri  farmasi  hampir mustahil.  Menurutnya  sangat  sulit  menerapkan  UU  Halal  ini  dikarenakan  zat  yang  digunakan dalam industri berasal dari berbagai negara.
“Kami  mendukung  semangat  UU  JPH yang  ingin melindungi  konsumen.  Namun aturan  ini  sulit diterapkan.  Jika  pemerintah berkeras  menerapkannya,  pebisnis  farmasi tak  berani  lagi memproduksi  obat  karena takut  terkena  sanksi.  Imbasnya,  pasokan obat  ke  masyarakat terganggu,” kata Parulian, seperti dilansir oleh beberapa media.

Menyikapi  kekhawatiran  pengusaha  farmasi, Dirjen Standardisasi  dan  Perlindungan Konsumen (SPK)  Kementerian  Perdagangan  (Kemendag) Widodo menjelaskan  bahwa  fokus utama  dari  pengesahan  UU  Halal  adalah  perlindungan  konsumen.  Widodo  juga  menyatakan bahwa  tanggung  jawab  penyelenggaraan  jaminan  produk  halal  menjadi  tanggung  jawab
Pemerintah.

Tidak  hanya  pengusaha  dan  pemerintah  yang  bersuara,  LPPOM  MUI,  sebagai  lembaga  yang selama  ini  dipercaya  memberikan  sertifikasi  halal  juga  ikut  bicara.  “Sertifikasi  halal  sebagai sebuah  substansi  harus  di  MUI,  sisanya:  penegakan  hukum,  pengawasan  dan  edukasi  itu  harus
pemerintah. Bukan pada intervensi substansi,” ujar Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI.

Kontroversi  UU  JPH  pun  terus  bergulir.  Satu  per  satu  pihak  mulai  mengemukakan  wacana amandemen UU JPH, bahkan ada isu pengajuan uji materil UU JPH di Mahkamah Kontsitusi. Sebagai  upaya  menyediakan  ruang  tengah  bagi  pemikiran  dan  kepentingan  berbagai  pihak,
Jaringan  Pengusaha  Muslim  Indonesia  (JPMI)  DKI  JAYA  akan  menyelenggaran  seminar  yang diharapkan mampu dapat memberikan suatu masukan sebagai solusi  bagi penerapan UU JPH di industri farmasi.

Seminar  yang  akan  diselenggarakan  pada  Rabu,  10  Juni  2015  di  Hotel  Bidakara  ini  akan memuat pemaparan dari beberapa narasumber yang mewakili berbagai pihak, diantaranya dari pengusaha farmasi, DPR RI, LPPOM MUI dan akademisi. Seminar ini juga akan dihadiri oleh para stakeholder yang berkecimpung dalam industri farmasi.

Editor : Syifa Faradila
Sumber : JPMI DKI Jakarta
- Dilihat 1719 Kali
Berita Terkait

0 Comments