Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/05/2018 13:12 WIB

Larangan Caleg Mantan Napi Korupsi, Muhammadiyah Minta Pertimbangan Etik

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
JAKARTA, DAKTA.COM - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menilai pelarangan terpidana kasus korupsi untuk maju sebagai caleg harus mempertimbangkan aspek legal dan etik. 
 
Menanggapi wacana KPU yang akan melarang terpidana kasus korupsi untuk maju sebagai caleg, menurut Mu'ti jika dilihat dari kacamata hukum, seorang yang sudah menjalani masa hukuman pidana memang sebenarnya dinilai tidak lagi mempunyai masalah hukum. 
 
"Namun jika ditinjau dari segi etik, ini ibarat air yang sifatnya mustakmal, artinya suci tapi tidak mensucikan. Nah, ini tergantung kita mau melihat dari kacamata mana," ungkapnya. 
 
Atas hal itu, Mu'ti berharap KPU dapat membuat peraturan terkait syarat pencalegan dengan mempertimbangkan dua aspek tersebut. 
 
"Ini perlu menjadi perhatian bagi KPU sebagai pembuat regulasi agar tetap berhati-hati. Dua aspek tadi harus menjadi pertimbangan sebelum membuat aturan," tuturnya. 
 
KPU RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif 2019. Pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU tentang syarat menjadi caleg untuk pertama kalinya. 
 
Menurut mereka, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak untuk kembali menduduki jabatan publik. Alasannya karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya. Selain itu, semua calon anggota legislatif yang akan ikut Pemilu 2019 juga wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 756 Kali
Berita Terkait

0 Comments