Soal Mengaji Pakai Kaset, ini Pandangan MUI
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI) Cholil Nafis, Ph D menilai meskipun mendengar bacaan Alquran dengan kaset tetap bisa ditelaah.
"Menurut saya tak semua yang memutar melalui kaset itu tidak berpahala. Karena tadabbur Alquran dengan kaset pun bisa dilakukan," ujar Nafis, Selasa.
Hal ini diungkapnya menanggapi pernyataan Wakil Presiden yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla bacaan lantunan ayat suci Alquran di masjid tidak boleh memakai kaset, karena tidak berpahala dan polusi suara.
Nafis melanjutkan, memutar kaset bacaan Alquran itu bagian dari mengingatkan menjelang waktu shalat. Di beberapa tempat hal itu diperlukan. Meskipun memang, pengajian itu jangan terlalu dini hari sehingga mengganggu.
Namun menurutnya kalau pernyataan Wapres dimaksudkan agar para pengurus masjid tidak mengandalkan teknologi, dan menempa kemampuan bacaan Alqurnya hal tersebut bisa dimengerti. "Ya, maksudnya agar orangnya benar-benar mengaji dan waktunya juga terukur," imbuh Nafis.
Editor | : | Syifa Faradila |
Sumber | : | Republika Online |
- Puasa Meningkatkan Iman dan Imun
- Bergerak Bersama dalam Pergerakan Membela Palestina
- Apa yang Dilakukan Makmum Ketika Imam Lupa Saat Shalat?
- Mengucap Salam, Amalan Mulia yang Kian Memudar
- Peliharalah Uban Sebagai Cahaya di Hari Kiamat
- Dahsyatnya Mengucap Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah
- Jadilah Hamba Allah yang Bersaudara
- Pahala Membaca Surah Al Ikhlas
- Lamakanlah Ketika Rukuk dan Sujud
- Telat Shalat Subuh Karena Ketiduran, Harus Bagaimana?
- Doa Agar Dijamin Aman Keluar Rumah
- 5 Amalan Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal
- Doa Terbaik di Hari Arafah dan Keutamaannya
- Keistimewaan dan Keutamaan Puasa Arafah
- Pahala Shalat Istikharah
0 Comments