Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/05/2018 02:03 WIB

FSPMI Buktikan Adanya TKA Pekerja Kasar di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing
BEKASI, DAKAT.COM - Vice President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni, membuktikan masih adanya TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar di Kabupaten Bekasi.
 
Hal itu terbukti dalam kunjungannya ke PT Wan Bao Long Steel (WBLS) di Desa Waringinjaya, Kedungwaringin, Bekasi.
 
Saat mendatangi lokasi perusahaan, didapati sejumlah pekerja asing yang diindikasikan sebagai pekerja kasar kabur melalui pintu belakang perusahaan.
 
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden, mengatakan, jika benar ada tenaga kerja asing yang menjadi buruh kasar, hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan menilai lemahnya pengawasan.
 
Ia mengaku, tidak anti terhadap tenaga kerja asing, namun apabila perusahaan melanggar dalam prosedur dalam memperkerjakan tenaga kerja asing maka harus ditindak.
 
"Perusahaan yang ingin mempekerjakan Tenaga kerja Asing, harus membayar Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) ke pemerintah daerah," pungkasnya pada Selasa (8/5).
 
Sementara itu, pemerintah kabupaten bekasi melalui Sekretaris Daerah, Uju, mengatakan, pihaknya menginstruksikan Disnaker dan Bakesbangpol untuk melakukan koordinasi terkait adanya tenaga kerja asing yang menjadi buruh kasar.
 
Sepanjang tahun 2017 ada sebanyak 2.227 orang TKA yang terdata. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diperoleh sebesar Rp. 37 Miliar. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1658 Kali
Berita Terkait

0 Comments