Selasa, 08/05/2018 14:03 WIB
PKS Akan Umumkan Cawapres di Puncak Milad ke-20
JAKARTA, DAKTA.COM - Puncak Milad ke-20 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan digelar 13 Mei mendatang. Dalam acara yang diadakan di Sentul International Convention Center, Bogor itu akan diumumkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari PKS untuk Pilpres 2019.
"Kemungkinan akan diumumkan cawapres dari PKS," kata Ketua Panitia Milad ke-20, Umar Salim Basalamah di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
Pada Senin (7/5) kemarin, panitia pelaksana dan tim melakukan technical meeting untuk persiapan puncak Milad ke-20 PKS.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS, Abdul Hakim mengatakan, puncak milad harus dijadikan suluh dan suluk.
"Harus dijadikan suluh dan suluk. Suluh itu adalah bahan bakar dan suluk itu akhlak atau etika. Mencapai target partai papan atas di tahun 2019," katanya di Sentul International Convention Center Bogor, Senin (7/5).
Sementara Sekretaris Panitia Milad Iie Sumirat meyakinkan dan memastikan semua tim bekerja secara optimal dan profesional menjelang lima hari milad PKS.
Puncak peringatan milad akan dihadiri sekitar 20.000 kader PKS seluruh Indonesia.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis DPP PKS |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments