Selasa, 08/05/2018 11:00 WIB
HTI Dibubarkan, Fadli : Kemunduran Demokrasi
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menilai putusan PTUN yang mengesahkan pembubaran HTI sebagai kemunduran demokrasi.
"Hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul sudah dijamin oleh konstitusi, sehingga semestinya tidak ada alasan bagi pemerintah membubarkan HTI dan mencapnya sebagai sebuah organisasi terlarang," papar Fadli pada Selasa (8/5).
Fadli mengatakan, tuduhan pemerintah bahwa ormas HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sesungguhnya tidak terbukti karena hingga saat ini tidak ada gerakan-gerakan dari HTI ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah.
"Ini sudah mencerminkan adanya kemunduran dalam berdemokrasi. Tapi HTI masih bisa mengajukan banding, kita tunggu saja hasilnya," tutupnya.
Pada Senin (7/5) kemarin, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan untuk menolak seluruh gugatan ormas HTI terkait penundaan pencabutan status badan hukum mereka oleh Kemenkumham.
Majelis Hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana menyatakan bahwa HTI telah terbukti utk menyebarkan paham kekhalifahan islam dimana hal tersebut bertentangan dengan UU mengenai Ormas yang mengatur bahwa setiap ormas dilarang untuk menyebarluaskan pemahaman terlarang seperti Komunisme, Marxisme, dan paham lainnya yang mengancam keutuhan negara.
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments