Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/05/2018 10:12 WIB

Pemkab Bekasi Berencana Menutup Permanen Tempat Hiburan Malam

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin
CIKARANG, DAKTA.COM - Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi saat ini masih menjamur. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016 disebutkan pelarangan beberapa jenis THM.
 
Jenis THM yang dilarang seperti diskotik, live music, spa, karaoke dan jenis usaha lainnya yang mengandung unsur maksiat, namun hingga kini perda tersebut belum juga ditegakkan.
 
Ditanya mengenai hal itu, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, menyatakan bahwa sangat mungkin menutup THM secara permanen, apalagi dalam beberapa hari ke depan akan memasuki Ramadan.
 
"Jika sudah diperdakan maka harus dijalankan, pihaknya pun meminta dukungan dari semua pihak agar penutupan secara permanen dapat dilakukan oleh pemerintah daerah," ucap Neneng saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Selasa (8/5).
 
Sementara itu, terkait Perda Pariwisata sempat digugat oleh pengusaha THM ke Mahkamah Agung, khususnya soal pasal yang memuat larangan THM, namun perkara tersebut dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
 
Menanggapi itu, Neneng mengaku belum mendapat salinan hasil keputusan dari Mahkamah Agung.
 
"jika salinan keputusan itu sudah dipegang maka hal ini menjadi dasar menutup tempat hiburan malam," ungkapnya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2432 Kali
Berita Terkait

0 Comments