Senin, 07/05/2018 10:13 WIB
Sidang Vonis Gugatan HTI, Polisi Melarang Media Membawa Alat Komunikasi
JAKARTA, DAKTA.COM - Pada hari ini, Senin (7/5) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang vonis atas gugatan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait status badan hukumnya yang telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.
Dari pantauan Dakta.com, nampak ribuan massa HTI berkerumun di sekitar area Gedung PTUN untuk menyaksikan sidang putusan melalui tiga layar besar yang telah disediakan.
Massa aksi sempat melakukan shalawat dan doa bersama untuk memohon agar sidang putusan majelis hakim pada hari ini dapat mencerminkan rasa keadilan bagi mereka.
Aparat kepolisian pun menjaga dengan ketat area Gedung PTUN dengan menempatkan satu mobil Baracuda dan satu mobil Water Cannon di depan Gedung PTUN, serta membuat pagar barikade.
Para awak media yang meliput pun diharuskan meninggalkan alat komunikasi mereka saat ingin memasuki area dalam Gedung PTUN.
Saat ini, sidang masih berlangsung dengan pembacaan keterangan saksi-saksi yang dilakukan oleh majelis hakim PTUN. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments