Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 07/05/2018 10:13 WIB

Sidang Vonis Gugatan HTI, Polisi Melarang Media Membawa Alat Komunikasi

Para Aparat kepolisian yang menjaga ketat area Gedung PTUN
Para Aparat kepolisian yang menjaga ketat area Gedung PTUN
JAKARTA, DAKTA.COM - Pada hari ini, Senin (7/5) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang vonis atas gugatan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait status badan hukumnya yang telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.
 
Dari pantauan Dakta.com, nampak ribuan massa HTI berkerumun di sekitar area Gedung PTUN untuk menyaksikan sidang putusan melalui tiga layar besar yang telah disediakan.
 
Massa aksi sempat melakukan shalawat dan doa bersama untuk memohon agar sidang putusan majelis hakim pada hari ini dapat mencerminkan rasa keadilan bagi mereka.
 
Aparat kepolisian pun menjaga dengan ketat area Gedung PTUN dengan menempatkan satu mobil Baracuda dan satu mobil Water Cannon di depan Gedung PTUN, serta membuat pagar barikade.
 
Para awak media yang meliput pun diharuskan meninggalkan alat komunikasi mereka saat ingin memasuki area dalam Gedung PTUN.
 
Saat ini, sidang masih berlangsung dengan pembacaan keterangan saksi-saksi yang dilakukan oleh majelis hakim PTUN. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1032 Kali
Berita Terkait

0 Comments