Sabtu, 05/05/2018 17:00 WIB
GNPF Ulama Bogor Raya Tolak Pengambilalihan Al-Quds
BOGOR, DAKTA.COM - Sejumlah elemen umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) Bogor Raya menggelar Tabligh Akbar peduli Palestina di Masjid Al Muttaqin, Kota Bogor, Sabtu (5/5/2018).
Acara yang bertema “Umat Bersatu Bela Al Quds” digelar dalam rangka menolak kebijakan Amerika Serikat (AS) yang akan mengambil alih Al-Quds menjadi ibu kota Israel.
Hadir sejumlah ulama dan tokoh di acara tersebut, diantaranya plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Pembina GNPF Ulama KH Roudl Bahar, Ketua GNPF Ulama Bogor Ustaz Iyus Khaerunnas, Ketua KNRP Bogor Erry Nugroho, Ketua IKADI Bogor Dr Hasyim, Ketua Dewan Dakwah Bogor Ustaz Abdul Halim, Pimpinan PA 212 Ustaz Muhammad Nur Sukma, Ketua FSLDK Rohmi Imanudin dan lainnya. Acara tersebut dipandu oleh Ustaz Dadang Holiyulloh.
Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman dalam sambutannya Mengatakan, posisi kenegaraan bangsa Indonesia sudah jelas mendukung kemerdekaan bagi Palestina. “Bagi kita jelas, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas muka bumi harus dihapuskan,” tegasnya.
Usmar juga mendukung Aksi Bela Al-Quds yang akan digelar pada 11 Mei mendatang di Jakarta. “Namun kita tetap harus jaga kondisifitas agar selalu tertib, dan semangat membela Palestina harus terus dijunjung tinggi,” jelasnya.
Dalam tabligh akbar tersebut disampaikan pula pernyataan sikap GNPF Ulama Bogor Raya yang dibacakan dalam tiga bahasa, yaitu bahasa Indonesia, Arab, dan Iggris.
Pembacaan pernyataan sikap dipandu oleh Ustaz Wilyudin Dhani selaku pimpinan GNPF Ulama Bogor Raya. Berikut isinya:
Pernyataan Sikap GNPF Ulama Bogor Raya
Bismillahirrahmanirrahim
Saudara-saudara kita di Palestina sampai saat ini terus dizalimi, dijajah, diperangi, dan diusir dari tanah-tanah mereka oleh bangsa yang congkak dan dimurkai Allah yakni zionis Israel dengan dukungan sekutunya.
Dan hari-hari ini, setiap hari warga Palestina di Gaza melakukan aksi Pawai Kepulangan Akbar (Great Return March) untuk memperjuangkan tanah kelahiran mereka yang dirampas oleh Israel sejak tahun 1948. Di saat yang sama, muncul rencana pengambilalihan Baitul Maqdis menjadi ibu kota Israel.
Oleh karena itu, kami atas nama umat Islam Indonesia menyatakan:
1. Menolak rencana Israel dan sekutunya (AS) tersebut yang akan menjadikan Baitul Maqdis sebagai ibu kota Israel. Pengambilalihan Baitul Maqdis menjadi ibu kota Israel adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan internasional terbesar pada abad ini.
2. Mengecam kejahatan Israel yang merespon aksi Pawai Kepulangan Akbar di Gaza dengan cara-cara biadab. Seperti diketahui, hingga saat ini sudah sekitar 50 orang gugur dan lebih dari 6 ribu orang terluka.
Kami umat Islam Indonesia akan terus bersikap dan menyuarakan dukungan untuk kemerdekaan Palestina. Kami bersama Palestina.
Kuatkan kesabaran dan semangat jihadmu wahai saudara kami di Palestina, doa dan dukungan kami selalu menyertai kalian.
Semoga Allah melindungi kalian, memberi kemenangan kepada kalian, memberi kemerdekaan kepada kalian dan memuliakan kalian di dunia dan di akhirat. Aamin ya Robbal Alamin
Bogor, 5 Mei 2018
Atas nama Umat Islam Indonesia
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis GNPF Ulama Bogor |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments