PA 212: Tak Ada Barter Kasus Habib Rizieq-Sukmawati
JAKARTA, DAKTA.COM - Salah satu juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin meminta agar kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri terus diusut. Di lain sisi, polisi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) atas kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat Habib Rizieq Shihab di wilayah yurisdiksi Polda Jawa Barat.
Menurut Novel, tidak ada istilah barter kasus dalam hal ini. Ia pun meyakini penghentian kasus Habib Rizieq adalah murni karena polisi tidak memiliki bukti yang cukup.
Novel pun menyatakan semua pelaporannya terhadap Sukmawati tidak akan ditarik. "Kami tetap akan proses secara hukum," kata Novel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/4).
Novel berharap dengan banyaknya laporan, polisi segera memproses kasus yang sudah berjalan sekitar sebulan sejak pelaporan pertama ini. Ia juga meminta Sukmawati segera ditetapkan sebagai tersangka. "Cukup pemeriksaan dari 19 orang (pelapor) untuk menaikkan status Sukmawati menjadi tersangka," ujar dia.
Tahun lalu, Sukmawati melaporkan Habib Riziq dengan sangkaan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia terkait ceramah Imam Besar FPI tersebut. Kasus itu lantas di SP-3 oleh kepolisian pada Februari 2018.
Sementara itu, Sukmawati tersandung kasus dugaan penodaan agama akibat pembacaan puisi bertajuk "Ibu Indonesia" yang dibacakannya beberapa lalu. Sejak awal dilaporkan pada awal April 2018, sudah lebih dari 20 laporan masuk terkait kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak membantah anggapan bahwa pengusutan kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri berjalan lambat. Menurutnya, kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Nggak lambatlah. Saya kira nggak lambat karena cukup banyak saksi yang harus di BAP dan kemudian ada cross check keterangan," kata Herry.
Saat ini, polisi masih memeriksa para pelapor Sukmawati. Dalam pemeriksaan itu, dari 22 laporan yang dikumpulkan oleh Bareskrim, 19 pelapor telah diperiksa.
Berita ini telah tayang di : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/05/05/p88mdp414-pa-212-tak-ada-barter-kasus-habib-rizieqsukmawati
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Republika Online |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments