Kapitra Ungkap Lika-liku Penghentian Kasus Rizieq
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Kapitra Ampera, menyatakan pihaknya telah menempuh jalan berliku untuk mengupayakan penghentian kasus-kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan sejumlah ulama lainnya. Pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo pun telah dilaksanakan.
"Ini sepatu saya sudah tipis pula tahun ini, jalan ke Istana, ke Menko Polhukam, Mabes Polri. Terus saja begitu," ungkapnya kepada Republika.co.id, Jumat (4/5).
Artinya, tim advokasi GNPF Ulama terus menggagas diskusi serta kajian terhadap sederet kasus yang diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama. Terkait penerbitan surat perintah penyidikan (SP-3) untuk kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka, Kapitra menjelaskan pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Polda Jawa Barat.
Penghentian kasus di Bandung, Jawa Barat, tidak terjadi secara mendadak. Tim advokasi GNPF sebelumnya telah menyampaikan permohonan lisan maupun tertulis kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, dan bahkan Presiden Jokowi.
Komunikasi dengan penyidik juga dijalin setiap pekannya. "Polisi kami sarankan, kami persilakan untuk menaikkan kasusnya ke Kejaksaan, tetapi kejaksaaan juga melihat tidak cukup bukti," kata dia.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah resmi menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq. Polda menghentikan kasus itu karena tidak cukup alat bukti.
"Penyidikan sudah kami lakukan, namun karena tidak cukup bukti maka kasus dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko.
Mengomentari SP3 kasus Habib Rizieq, politisi PDI Perjuangan Erwin Moeslimin Singajuru menilai hal itu merupakan kewenangan polisi dan tidak ada kaitannya dengan pihak luar. Di lain sisi, ia mengimbau agar dua kekuatan politik yang ada tidak bersikap terlalu konfrontatif.
"Lawan politik tidak perlu dihadapi dengan konfrontatif, termasuk oleh orang-orang yang berada di sekeliling Jokowi juga," kata Erwin kepada wartawan, Jumat (4/5).
Berita ini telah tayang di : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/05/05/p88dll414-kapitra-ungkap-likaliku-penghentian-kasus-rizieq
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Republika Online |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments