Jum'at, 04/05/2018 00:18 WIB
Majelis Hakim Beri Keringanan Hukum Para Terdakwa Pengroyokan Zoya
CIKARANG, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang vonis enam terdakwa pelaku pengroyokan terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya, pencuri amplifier di sebuah mushola di wilayah Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Jalannya sidang vonis tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Musa Arif Aini.
Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan terhadap enam terdakwa berkisar antara 10 sampai 12 tahun penjara dan terberat diberikan kepada terdakwa Rosadi alias Sadi selama 12 tahun, dan paling ringan diberikan kepada terdakwa Karta bin Sabra. Sisanya, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Namun dalam pembacaan vonis, majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap para terdakwa dengan dasar para terdakwa berkelakuan baik selama menjalani sidang.
"Keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar pasal 170 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP," ucap Hakim.
Hukuman terhadap terdakwa itu diantaranya, Rosadi bin Sadi divonis 8 tahun penjara, sementara pelaku lainnya, Zulkahfi alias Kahfi, Ali Alvian alias Ali bin Saryono, Najibulloh, Subur alias Jek, dan Karta alias Sabra masing-masing dihukum 7 tahun penjara.
Keenam terdakwa masih berfikir-fikir untuk mengajukan banding.
Menyikapi pemberian vonis kepada para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Muhammad Ibnu Hajar mengatakan, secara keseluruhan pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memeriksa dan mengadili kasus ini secara jujur dan objektif
"Keputusan majelis hakim sangat dihormati, dan akan menimbang serta menganalisis prinsip hukum untuk berfikir-fikir mengajukan banding," kata Ibnu Hajar.
Ibnu Hajar menambahkan, dengan adanya kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri, sehingga m,engakibatkan pada kasus hukum yang dialami oleh para terdakwa.
Sementara itu, setelah pembacaan vonis para terdakwa langsung digiring masuk ruang isolasi pengadilan, keluarganya pun langsung mengerubungi mereka dengan isakan tangis.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments