Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 03/05/2018 06:00 WIB

Pernikahan Dini di Kabupaten Bekasi Akibat Paksaan Orang Tua

Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini
CIKARANG, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bekasi mencatat Kecamatan Sukatani paling banyak terjadi pernikahan usia dini dengan paksaan oleh orang tuanya.
 
Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak mengatakan bahwa di Kabupaten Bekasi masih banyak anak-anak usia belasan tahun dipaksa nikah oleh orang tuanya. Parahnya lagi, ada anak yang masih duduk di bangku SD juga dipaksa menikah.
 
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, di Kecamatan Sukatani paling banyak kasus pernikahan anak-anak. Umumnya mereka dipaksa menikah oleh orang tuanya.
 
"Di Sukatani  ada sekitar 60 persen anak-anak yang menikah muda. Kebanyakan mereka dipaksa orang tuanya. Ada yang masih SMP bahkan ada juga yang masih SD sudah dipaksa menikah," ujarnya.
 
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, kasus pernikahan dini di Kabupaten Bekasi banyak terjadi di wilayah pelosok dan jauh dari perkotaan. Faktor utamanya adalah ekonomi dan pola pikir yang salah.
 
"Adanya pernikahan usia dini, berpotensi konflik di rumah tangga mereka sehingga anak yang lahir akan menjadi korban," ucapnya
 
Sementara itu, untuk kasus-kasus yang ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Rojak menyatakan bahwa sejak Januari−Mei 2018, pihaknya menerima laporan atau pengaduan sebanyak 26 kasus. Di antaranya kasus pelecehan atau pemerkosaan, sodomi, perebutan hak asuh anak, kesulitan mendapat akses kesehatan, dikeluarkan dari sekolah karena kesulitan biaya hingga tawuran pelajar.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2781 Kali
Berita Terkait

0 Comments