Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/06/2015 11:59 WIB

Pemkab Bekasi Somasi PT Hyundai Inti Development

Ilustrasi sungai tercemar
Ilustrasi sungai tercemar

BEKASI_DAKTACOM : Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan somasi tahap pertama terhadap PT. Hyundai Inti Development karena melakukan pencemaran lingkungan sejak tahun 2010 lalu.

PT. Hyundai Inti Development selaku pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan tersebut dinilai telah melakukan pencemaran Sungai Cikandu, pencemaran tersebut mengakibat sungai berwarna hitam.

Dengan adanya pencemaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggugat pengelola kawasan industri tersebut sebesar Rp. 16 milyar.

Kepala BPLH Kabupaten Bekasi, Muhammad Agus Supratman, Senin (8/6/15) mengatakan upaya hukum terhadap gugatan tersebut sudah ada kuasa penuh dari Bupati Bekasi kepada pengacara negara, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cikarang.

Saat ini tahapannya sudah masuk kedalam tahap somasi, dimana pihak Hyundai diwajibkan memberikan ganti rugi sebesar Rp. 16 Milyar. Somasi itu dilakukan sebanyak 2 kali, apabila somasi itu tidak diindahkan, maka akan langsung dilakukan gugatan ke pengadilan. Seluruh aset Hyundai juga akan dihitung, untuk dapat membayar ganti rugi tersebut.

Supratman menambahkan, dengan dilakukannya gugatan hukum tersebut akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan, karena memang harus ditidak.

Apalagi Presiden telah memerintahkan dalam kegiatan hari lingkungan beberapa waktu lalu agar perusak lingkungan mesti ditindak dengan tegas.

Undang-Undang nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga memasukan pasal pidana, karena memang kerusakan lingkungan sudah semakin parah. [ardi]

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 4411 Kali
Berita Terkait

0 Comments