Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 01/05/2018 08:35 WIB

Daeng Muhammad Sebut Perpres TKA Tak Berpihak pada Tenaga Kerja Lokal

Anggota DPR RI Fraksi PAN Daeng Muhammad
Anggota DPR RI Fraksi PAN Daeng Muhammad
CIAKARANG, DAKTA.COM - Anggota DPR RI, Daeng Muhammad, menyikapi keras keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
 
Politisi PAN dari Dapil tujuh Jawa Barat ini mengatakan keluarnya Perpres TKA menunjukkan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berpihak kepada tenaga kerja lokal.
 
Menurutnya pemerintah harus segera membatalkan perpres TKA karena adanya penerbitan perpres sangat tidak tepat, di saat masyarakat Indonesia masih banyak yang kesulitan cari kerja, pemerintah malah membuat aturan yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing.
 
"Pemerintah seharusnya berpikir keras bagaimana supaya masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan dengan membuka banyak lapangan kerja, bukan malah membuka pintu gerbang untuk tenaga kerja asing," ucap Daeng.
 
Di daerah kawasan industri, lanjut daeng, seperti di Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta saja angka pengangguran masih sangat tinggi, ini adalah persoalan buat pemerintah. 
 
"Jika ditambah lagi dengan membanjirnya tenaga kerja asing, bagaimana nasib para pencari kerja lokal," ujarnya.
 
Terkait Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2018, Daeng berharap pemerintah dapat memperhatikan tuntutan para buruh.
 
Diakuinya tuntutan cukup rasional dan patut didukung apa yang disuarakan buruh pada May Day tahun ini. Seperti tuntutan menurunkan harga beras, listrik dan BBM yang memang memberatkan mereka. Termasuk tuntutan mereka agar pemerintah mencabut Perpers Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1165 Kali
Berita Terkait

0 Comments