Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/04/2018 14:35 WIB

Tidak Ada Urgensi Pada Hak Angket Perpres TKA

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah
JAKARTA, DAKTA.COM -Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai pembentukan hak angket atas Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) kental muatan politis.
 
"Itu saya rasa kepengurusan politis saja, kan kemarin Komisi IX juga sudah memanggil Menaker Hanif Dhakiri untuk dimintai keterangan. Itu sudah cukup jelas saya rasa," terang Basarah yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PDIP.
 
Maka dari itu, Basarah menilai hal ini justru kental muatan politis, terlebih yang melontarkan isu ini adalah pihak oposisi dalam pertarungan Pilpres 2019 mendatang.
 
"Ini memang ada aroma persaingan jadi tidak bisa melihat kebijakan Presiden secara objektif. Bahkan mungkin nanti batuknya Presiden saja bisa dipermasalahkan," ujarnya seraya berseloroh pada Jumat (27/4).
 
Namun meskipun begitu, Basarah tetap menghormati langkah para anggota dewan apabila ingin tetap melanjutkan hak angket ini selama sesuai dengan peraturan yang ada.
 
"Silahkan saja, itu hak mereka yang melekat, jika memang ingin dilanjutkan. Selama sesuai prosedur yang ada, nanti kita lihat apakah itu akan disetujui oleh rapat paripurna atau tidak," tutupnya.
 
Munculnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 menjadi kontroversi karena dianggap akan membanjiri Indonesia dengan tenaga kerja asing dimana lapangan pekerjaan justru semakin sulit bagi para pekerja lokal.
 
Sejumlah perwakilan dari KSPI dan pengendara ojek online mendatangi Gedung DPR RI dan menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon untuk meminta mereka agar menolak penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Pada Kamis (26/4).
 
Isu ini juga rencananya akan mereka bawa dalam peringatan hari buruh internasional pada 1 Mei mendatang.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 831 Kali
Berita Terkait

0 Comments