Kamis, 26/04/2018 11:56 WIB
Arsul Dorong Pemerintah Jelaskan Munculnya TKA Non Skill
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi III, Arsul Sani, mendorong pemerintah menjelaskan mengenai banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) non skill yang muncul setelah Perpres Nomor 20 Tahun 2018 disahkan.
Mengenai polemik terkait Perpres tersebut tentang TKA, Arsul menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada yang baru dari segi materi dalam Perpres itu, melainkan hanya perubahan prosedur semata.
"Namun yang membuat Perpres ini menimbulkan penolakan kuat karena ditemukannya para pekerja asing yang dikategorikan dalam unskilled labour atau buruh kasar di beberapa proyek dan pemerintah belum memberikan penjelasan terkait hal ini," papar Arsul di Gedung DPR pada Kamis (26/4).
Maka dari itu, Arsul menyarankan agar pemerintah segera memberikan penjelasan lengkap mengenai munculnya Perpres tersebut agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama para pekerja.
"Yang ada kan hanya diberikan perbandingan saja antara TKA disini dengan TKI disana. Tapi itu juga bisa dibilang nggak apple to apple, nah pemerintah harus jelasin secara lengkap," tutupnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pihak DPR RI mengkritik munculnya Perpres ini karena cenderung mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Padahal, banyak tenaga kerja lokal yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments