Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/04/2018 11:56 WIB

Arsul Dorong Pemerintah Jelaskan Munculnya TKA Non Skill

Ilustrasi tenaga kerja asing
Ilustrasi tenaga kerja asing
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi III, Arsul Sani, mendorong pemerintah menjelaskan mengenai banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) non skill yang muncul setelah Perpres Nomor 20 Tahun 2018 disahkan.
 
Mengenai polemik terkait Perpres tersebut tentang TKA, Arsul menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada yang baru dari segi materi dalam Perpres itu, melainkan hanya perubahan prosedur semata.
 
"Namun yang membuat Perpres ini menimbulkan penolakan kuat karena ditemukannya para pekerja asing yang dikategorikan dalam unskilled labour atau buruh kasar di beberapa proyek dan pemerintah belum memberikan penjelasan terkait hal ini," papar Arsul di Gedung DPR pada Kamis (26/4).
 
Maka dari itu, Arsul menyarankan agar pemerintah segera memberikan penjelasan lengkap mengenai munculnya Perpres tersebut agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama para pekerja.
 
"Yang ada kan hanya diberikan perbandingan saja antara TKA disini dengan TKI disana. Tapi itu juga bisa dibilang nggak apple to apple, nah pemerintah harus jelasin secara lengkap," tutupnya.
 
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
 
Pihak DPR RI mengkritik munculnya Perpres ini karena cenderung mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Padahal, banyak tenaga kerja lokal yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan.
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1006 Kali
Berita Terkait

0 Comments