Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April 2018
BEKASI, DAKTA.COM - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April 2018. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III, Waluyo, SE., MM., dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (25/4).
Sesuai Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak Badan adalah Wajib Pajak yang merupakan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Waluyo menambahkan, "SPT Tahunan PPh Badan saat ini belum bisa dengan online e-filing, sedang kita upayakan, karena kompleksitas Wajib Pajak Badan berbeda-beda. Jadi silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar untuk melakukan pelaporan."
Sementara Tenaga Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat III, Dimas Nugroho, mengatakan, hal utama yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak Badan adalah laporan keuangan. "Kalau gak ada laporan keuangan, gak akan bisa bikin pelaporan. Selain itu juga harus disiapkan laporan laba rugi, penyusutan neraca seandainya ada aset," jelas Dimas.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April 2018. "Untuk sanksi administrasi SPT Tahunan yaitu berupa bunga keterlambatan pembayaran adalah sebesar 2% per bulan. Jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan maka dikenakan denda sebesar Rp. 1 juta. Jadi bagi Rekan Dakta yang punya usaha, ayo segera lapor," imbuh Waluyo.
Kanwil DJP Jabar III menyampaikan apresaisi yang sangat tinggi kepada Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban untuk menyampaikan SPT-nya. Info lebih lanjut hubungi Kring Pajak 1-500-200, atau kunjungi Fanspage : Kanwil DJP Jawa Barat III, Twitter @kwldjpjabarIII dan Instagram @kanwildjpjabar3
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Radio Dakta |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments