Jelang Vonis Novanto, KPK Harapkan Putusan Adil
JAKARTA, DAKTA.COM - Jelang vonis majelis hakim terhadap Setya Novanto pada hari ini, Selasa (24/4), Ketua KPK Agus Rahardjo berharap adanya putusan yang adil.
"Harapannya proporsional saja, karena kan beliau juga ada salahnya. Mencoba minta JC (Justice Collaborator), sepertinya kita nggak sepakat kalo beliau mendapat JC. Kan juga sudah terungkap di pengadilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," terang Agus saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, pada Senin (23/4).
Agus juga menjamin pengusutan kasus korupsi KTP elektronik tidak hanya berhenti pada Setya Novanto saja, melainkan juga sejumlah pihak lainnya baik anggota DPR maupun pengusaha swasta.
"Pasti juga bukan hanya DPR, kan ada clusternya pemerintah, ada clusternya pengusaha, ada clusternya DPR. Nanti kita dalami, kita lihat, apakah ada yang perlu ditindaklanjuti," tutupnya.
Sebelumnya pada sidang Kamis, (28/3) Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar, pembayaran uang pengganti sejumlah 7.435 juta USD, dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Novanto.
Novanto dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum telah memperkaya diri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Perbuatan Novanto berakibat masif menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga saat ini.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments