Senin, 23/04/2018 07:35 WIB
Hari Ini, Ganjil-Genap Dimulai Pukul 06.00 WIB
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba penambahan waktu penerapan sistem ganjil-genap di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pada hari ini, Senin (23/4).
Apabila biasanya sistem ganjil genap dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, maka mulai hari ini sistem tersebut berlaku mulai pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan bahwa kebijakan ini mereka ambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) karena sistem ganjil-genap dianggap mampu menurunkan angka kemacetan hingga 20 persen.
"Uji coba ini akan disosialisasikan dulu, kira-kira selama sepekan sebelum nanti kita langsung menerapkan sanksi tilang apabila masih ada yang melanggar," ujarnya.
Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap sudah diterapkan sejak dua tahun lalu yang menggantikan sistem 3 in 1 karena dianggap membuka peluang terhadap kejahatan eksploitasi anak.
Selama masa sosialisasi, kendaraan yang melanggar aturan ini tidak akan diberikan sanksi tilang, namun khusus bagi yang melintas di pukul 06.00-07.00 WIB saja.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments