Kejari Bekasi Sita Lahan BTR, Warga Geram
BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akhirnya menyita lahan perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) 5 blok I yang saat ini sudah terbangun sekitar 60 rumah dan 30 di antaranya sudah ditempati masyarakat. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi penyimpangan lahan TPU sumur batu seluas 1.088 Ha tahun 2012.
Dalam papan penyitaan berwarna merah yang dipasang di sudut lahan obyek masalah TPU ini tertulis "Berdasarkan surat penyitaan pengadilan negeri Bekasi no. 08/pen.pid/2015/pn.bks, tanggal 22 Mei 2015. Tanah ini telah disita oleh penyidik kejaksaan negeri Bekasi dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan lahan tempat pemakaman".
Berdasarkan pantauan dakta.com di lapangan, tampak lima orang dari tim penyidik anti korupsi kejaksaan negeri Bekasi memasang satu papan segel Jumat (5/6) siang.
Kasi Intel kejaksaan negeri Kota Bekasi, Ade Hermawan mengatakan bahwa di lahan tersebut telah berdiri sekitar 66 rumah dan 30 di antaranya telah berpenghuni.
"Satuannya rumah itu harganya mungkin sekitar 120 juta yang Tipe 22, tanah 60 meter persegi," ungkap Ade.
Selain dihadiri oleh pihak pengembang, penyitaan ini turut disaksikan sejumlah warga perumahan BTR.
Warga perumahan Bekasi Timur Regency 5 blok I mengaku kecewa dengan adanya aksi penyitaan terhadap rumah mereka dan akan segera melakukan aksi demonstrasi ke pengembang.
"Kita kecewa dan marah karena tidak ada pemberitahuan dari pengembang tentang kasus ini hingga sampai penyitaan," ujar Sanro, Warga BTR lima blok I no. 39 yang tinggal bersama istri dan anaknya.
"Yang sudah renovasi gimana coba? Kita akan meminta penggantian dengan hitungan sekarang. Memang sebelumnya perumahan ini masuk Subsidi pemerintah dengan dp 18,5 juta dari bulan 11 tahun 2014 kita beli nyicil perbulan satu juta, sudah masuk dana sekitar 50 juta," ungkapnya berang.
Sarno juga berencana akan mengumpulkan seluruh penghuni blok I untuk aksi menuntut tanggung jawab pengembang.
"Susahnya RT belum ada, tapi kita akan kumpul dengan warga lainnya secepatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan negeri kota Bekasi sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tanah makam Sumur Batu, yaitu camat Bantar Gebang Nurtani, mantan pegawai atau staf bipem Gatot Sutejo, dan mantan lurah Sumur Batu Sumiati.
Salah satu tersangka, Gatot Sutejo sebelumnya juga telah melakukan prapradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri bekasi dan di tolak. ***
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
- Ayo... Generasi Muda Gunakan BISKITA Trans Bekasi Patriot !!!!
0 Comments