Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 05/06/2015 17:40 WIB

Bagaimana Nasib Kasus Korupsi Kasatpol PP?

Kejaksaan Cikarang
Kejaksaan Cikarang

CIKARANG_DAKTACOM: Berkas kasus korupsi Kasatpol PP kabupaten Bekasi yang dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan negeri Cikarang Bekasi masih dalam proses penyempurnaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP kabupaten Bekasi, Dik Dik Jasmedi Astra bersama dua anak buahnya melakukan korupsi senilai Rp. 1,3 milyar, ketiganya pun sudah dilakukan penahanan oleh polresta Bekasi.

Meski sudah ditahan, berkas perkara dari ketiga tersangka belum juga diserahkan ke kejaksaan negeri Cikarang untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Cikarang Bekasi, Arjuna berkas perkara kasus korupsi Dikdik yang dibuat oleh pihak kepolisian berdasarkan petunjuk jaksa sudah lengkap dan statusnya P19. Namun, tengah diteliti kembali berkas-berkasnya apakah masih kurang atau tidak.

Pihaknya pun menjanjikan berkas kasus korupsi tersebut akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan dan masuk dalam proses P21.

Ketika disinggung mengenai lambannya proses pelimpahan berkas, Arjuna mengatakan penyidik di kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti atas kasus korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Sebelumnya, kejaksaan negeri Cikarang sempat mengembalikan berkas kasus korupsi tersebut karena belum lengkapnya berkas dari kepolisian. ***

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2150 Kali
Berita Terkait

0 Comments