Kamis, 19/04/2018 11:02 WIB
MUI Kecam Tari Erotis di Pantai Kartini Jepara
JAKARTA, DAKTA.COM - MUI mengecam kejadian tarian erotis dalam acara yang digelar di wilayah Jepara, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Hal ini adalah bukti nyata telah terjadi degradasi moral dan akhlak pada bangsa Indonesia, terlebih acara ini digelar di tempat terbuka yang juga dapat disaksikan oleh anak di bawah umur," kecam Sekjen MUI, Anwar Abbas saat dijumpai pada Rabu (18/4).
Anwar menilai kejadian ini bukanlah hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan semata melainkan seluruh masyarakat juga harus peduli terhadap hal-hal yang dapat mengikis akhlak dan moral bangsa.
"Pemerintah juga jangan hanya fokus terhadap pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, melainkan juga memperhatikan tentang aspek perilaku yang berakhlakul karimah," imbaunya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu sebuah video yang menunjukkan tiga orang wanita melakukan tarian hanya mengenakan bikini dalam sebuah acara peringatan komunitas motor bertempat di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah, menjadi viral di sosial media.
Video ini menuai kecaman publik dan pihak Polda Jateng menetapkan enam orang tersangka atas kasus tersebut yakni tiga orang panitia berinisial H, B, dan AL. Serta tiga orang penari wanita dgn inisial E, V, dan K.
Untuk para penari dijerat dgn Pasal 34 UU No. 4 Pornografi Tahun 2008. Sementara pihak panitia dijerat dengan Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments