Rabu, 18/04/2018 15:14 WIB
XL Axiata Bagi-Bagi Hadiah Total Rp 980 Juta
JAKARTA, DAKTA.COM - PT XL Axiata menggelar acara pemberian hadiah kepada para pelanggan bertajuk Xtravaganza Fantaxis ke empat, bertempat di Hotel Shangrila, Jakarta, pada Rabu (18/4).
Menurut penuturan dari Vice Presiden Regional Jabodetabek, Bambang Parikesit mengatakan program ini sudah berlangsung sejak 3 November 2017 lalu dengan memberikan hadiah total uang tunai sebesar Rp 980 juta dan 750 gram emas.
"Tadi ada enam pemenang yang berhak mendapatkan grand prize berupa hadiah uang tunai sebesar Rp 500 juta, 500 gram emas, dan 250 gram emas. Program ini diikuti oleh lebih dari 7 juta pelanggan XL sejak diluncurkan pada akhir tahun 2017 lalu," papar Bambang.
Program Xtravaganza Fantaxis ini merupakan program kompetisi dan layanan berlangganan berbasis SMS berhadiah ratusan juta rupiah yang bertujuan untuk meningkatkan loyalitas pelanggan serta mempererat ikatan antara XL dan para pelanggannya.
Hadiah bagi pemenang periode keempat ini berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta bagi hadiah mingguan babak gratis, dan Rp 10 juta untuk hadiah mingguan babak eksklusif. Sementara untuk babak grand prize, masing-masing pemenang mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 juta, 500 gram, dan 250 gram emas.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments