Rabu, 18/04/2018 07:57 WIB
China "Caplok" Negara Lain Melalui Hutang
JAKARTA, DAKTA.COM - Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang mempermudah izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia memunculkan kecaman keras dari kalangan buruh Indonesia.
Hal ini membuat Direktur Sabang Merauke Center, Syahganda Nainggolan angkat bicara, ia menyatakan adanya rencana China untuk menguasai perekonomian dunia dengan pemberian pinjaman hutang.
"Saya meyakini Perpres ini muncul sebagai nilai barter pemerintah China atas sejumlah pinjaman dan investasi mereka kepada Indonesia, terutama dalam proyek kereta cepat," paparnya dalam acara Diskusi Publik yang berlangsung di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/4).
Syahganda mencontohkan saat ini China sudah mulai menunjukkan Politik kapitalis mereka di beberapa negara yang kini terjebak dengan sejumlah hutang mereka seperti halnya Sri Lanka dan Bangladesh.
"Bahkan kini dikabarkan China sudah menduduki pelabuhan Perth, Australia. Kita bisa melihat polanya dalam peta politik internasional. Mereka nggak peduli dengan keuntungan dalam proyek kereta cepat, yang penting Halim diduduki," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam Perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments