Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/04/2018 07:18 WIB

Perpres TKA, Abdullah : Pengawasan Perlu Dilakukan

Ilustrasi tenaga kerja asing
Ilustrasi tenaga kerja asing
CIKARANG, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, dengan adanya peraturan ini diharapkan proses birokrasi perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih dipermudah, dari izin sepekan bisa dipangkas menjadi tiga hari.
 
Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) R. Abdullah, saat ditemui dalam acara Kemenaker di Hotel Holiday Inn, Jababeka, Cikarang Bekasi, Selasa (17/4). Meminta pengawasan tenaga kerja asing lebih diperketat lagi dengan adanya Peraturan Presiden tersebut.
 
Meski diakuinya, penerbitan Perpres itu bertujuan untuk kemudahan investasi dan memangkas proses birokrasi perizinan tenaga kerja asing.
 
“Pengawasan perlu dilakukan karena diketahui, penyediaan dan kebutuhan tenaga kerja lokal saat ini tidak seimbang, hal ini akan diperparah dengan adanya tenaga kerja asing,” pungkasnya.  
 
Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan unsur ketenaga kerjaan maka celah pelanggaran tenaga kerja asing dapat diminimalisir.
 
Abdullah menambahkan, celah tenaga kerja asing yang tidak memiliki kemampuan ada pada jenis usaha pertambangan, sebagai serikat pekerja yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pihaknya mewanti-wanti kepada anggota agar melakukan pengawasan.
 
“Terbitnya Perpres ini juga akan menjadi pembahasan dalam kegiatan peringatan hari buruh 1 Mei mendatang, apabila implementasi Perpres terlalu merugikan pekerja lokal maka akan didorong untuk direvisi,” ujarnya.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 769 Kali
Berita Terkait

0 Comments