Rabu, 18/04/2018 06:52 WIB
Menaker : Perpres Mempermudah Prosedur dan Birokrasi Perizinan TKA
CIKARANG, DAKTA.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimaksudkan untuk merapikan prosedur dan birokrasi perizinan.
Saat ditemui dalam kegiatan Dialog Hubungan Industrial di Hotel Holiday Inn, Jababeka, Cikarang Utara, Selasa (17/4). Hanif menjelaskan adanya Perpres itu bertujuan untuk memberikan kemudahan prosedur dan birokrasi perizinan tenaga kerja asing, dimana yang biasanya izin berlangsung 1 hari kini bisa 1 jam.
“Selain tenaga kerja asing, Investasi dan pelayanan perizinan juga dipermudah dengan adanya Perpres tersebut,” ujarnya
Ia juga menampik dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, tenaga kerja asing bebas bekerja di Indonesia.
“Karena berdasarkan aturan, tenaga kerja asing yang bekerja harus memenuhi persyaratan kualitatif, diantaranya kompetensi pendidikan, hanya bisa menduduki jabatan tertentu dan hanya bisa bekerja dalam kurun waktu tertentu,” ucapnya.
Skema pengendalian pengawasan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh pemerintah diakuinya sangat kuat sehingga apabila ada yang melanggar maka akan ditindak.
Hanif menambahkan, dengan adanya Perpres itu juga akan mempermudah investasi. Jika investasinya bagus maka lapangan pekerjaan akan lebih banyak yang tentunya berimbas pada pemenuhan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, angka tenaga kerja yang terserap di pemerintahan Jokowi rata-rata mencapai 2 juta lebih pertahun, sehingga target penciptaan lapangan kerja yang dijanjikan sebanyak 10 juta sudah tercapai.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments