Senin, 16/04/2018 11:33 WIB
Komisi VII Tuding Pertamina Lalai Soal Tumpahan Minyak
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi VII, Herman Khaeron menduga adanya kelalaian dari PT Pertamina atas pencemaran minyak di laut lepas pada akhir Maret lalu.
"Dari hasil temuan kami ke TKP di Balikpapan, kami menemukan fakta bahwa adanya jangka waktu dari awal terjadinya kebocoran minyak hingga diketahui oleh pihak berwenang," tutur Herman, pada Senin (16/4).
Herman mempertanyakan sistem peringatan dini dan prosedur yang dilakukan oleh PT Pertamina atas kejadian ini sehingga mereka menduga adanya kelalaian atas kasus tersebut.
"Karena akibat dari keterlambatan penanganan ini, pencemaran minyak ke laut lepas menjadi meluas dan bahkan hingga menimbulkan korban jiwa," tutupnya.
PT Pertamina (Persero) melaporkan jumlah minyak yang tumpah akibat kebocoran pipa di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu (31/3) lalu. Mereka menyatakan, jumlah minyak yang tumpah diperkirakan mencapai sekitar 40.000 barrel.
Kebocoran berasal dari patahnya pipa penyalur minyak mentah dari Terminal Lawe-lawe di Penajam Paser Utara ke Kilang Balikpapan. Kerusakan ini mengakibatkan aliran minyak ke Kilang Balikpapan terganggu. Sebab, Pertamina langsung menutup penyaluran minyak mentah dari pipa tersebut.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments