Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/04/2018 14:07 WIB

Komisi VIII Dorong Pengesahan RUU Larangan Minol

Ilustrasi Minuman Keras
Ilustrasi Minuman Keras
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
 
Merujuk pada banyaknya kasus orang tewas akibat miras oplosan di beberapa daerah belakangan ini, Ace mengatakan hal ini akibat tidak adanya payung hukum secara nasional yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol ini.
 
"Adapun Permendag (Peraturan Mentri Perdagangan) tentang larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket ini belum cukup, harus ada payung hukum secara nasional melalui RUU tersebut," tegas Ace di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/4)
 
Ace berpendapat jika melihat dari pengaruh buruk minuman beralkohol, semestinya DPR RI tidak perlu mengalami pembahasan yang cukup panjang mengenai pembahasan RUU ini.
"Ya kita bisa melihat bagaimana saat ini banyak korban berjatuhan, semestinya pembahasan RUU ini tidak lama. Ini memang sudah sangat mendesak," tutupnya.
 
Sebagai informasi, di beberapa daerah muncul kasus jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan. Di Cicalengka, Kabupaten Bandung terdapat 35 orang meninggal dunia setelah menenggak minuman terlarang itu.
 
Sementara itu di Sukabumi, dikabarkan terdapat 5 orang korban jiwa atas kasus yang sama. Baru-baru ini di Jagakarsa, Jakarta Selatan juga terdapat 8 orang yang meregang nyawa setelah mengkonsumsi miras oplosan.
 
Berdasarkan hasil dari tim forensik Polres Jakarta Selatan, miras oplosan tersebut positif mengandung metanol yang mengganggu fungsi paru-paru dan ginjal.
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 794 Kali
Berita Terkait

0 Comments