Selasa, 10/04/2018 07:38 WIB
Kemenag Tunjuk Dua Maskapai Untuk Transportasi Haji 2018
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktorat Jenderal Pelaksana Haji dan Umroh Kementerian Agama, menunjuk dua maskapai yakni Garuda Indonesia dan Saudi Airlines. Untuk menjadi pelaksana transportasi udara bagi para jemaah haji Indonesia tahun ini.
Menurut Direktur Jenderal Pelaksana Haji dan Umroh Kementerian Agama, Nizar Ali, kedua maskapai ini sudah memenuhi persyaratan mereka dalam mengemban tugas untuk menyediakan pelayanan transportasi udara bagi para jemaah haji.
"Sesuai standar yang kita tetapkan pelaksanaan transportasi udara harus memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, standar kelayakan keudaraan, jenis dan seat (tempat duduk) pesawat, serta standar pelayanan," papar Nizar di Gedung Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Senin (9/4).
Nizar mengemukakan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini, ada 12 embarkasi yang menjadi titik tolak keberangkatan para jemaah yakni Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta Cengkareng, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.
"Sebenarnya ada 13, jemaah haji Jawa Barat dari Bekasi, itu semestinya di Hali. Namun agar tidak ada insiden landasan terkelupas seperti tahun lalu, maka semua penerbangan disentralkan di Cengkareng," imbuhnya.
Nizar menambahkan penerbangan haji harus dalam sekali perjalanan, tanpa adanya transit kecuali untuk mengisi bahan bakar.
"Sistemnya adalah sewa tanpa transit, kecuali untuk pengisian bahan bakar di wilayah tertentu, atau keselamatan penerbangan. Prinsipnya adalah direct flight (penerbangan langsung). Setelah ngedrop jemaah, kembali harus kosong," tutupnya
Untuk estimasi pembagian jemaah haji yang akan diterbangkan oleh Garuda Indonesia sebanyak 107.959 jemaah, sedangkan, jemaah haji yang menggunakan Saudi Airlines sebanyak 98.571 jemaah.
Masa operasional penerbangan jemaah haji akan dimulai pada 17 Juli 2018 untuk gelombang pertama, dan 29 Juli 2018 untuk gelombang kedua dengan masa keberangkatan dan kepulangan masing-masing selama 30 hari.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments