Senin, 09/04/2018 14:34 WIB
Korupsi Disebabkan Penyalahgunaan Wewenang
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menyatakan, kasus korupsi lebih banyak disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang.
"Kasus-kasus korupsi yang terjadi selama ini lebih banyak berada di lembaga eksekutif, hal ini terbukti dari banyaknya kepala daerah yang ditahan oleh KPK atas tuduhan permainan anggaran dalam APBD," ungkap mantan pimpinan KPK ini pada Senin (9/4).
Menurut Busyro hal ini menunjukkan bahwa harus ada perubahan dalam sistem regulasi mengenai pembahasan anggaran karena ini selalu menjadi celah bagi lembaga eksekutif dan legislatif untuk dapat mengeruk keuntungan di dalamnya.
"Jika hal ini dibiarkan, maka harapan untuk menciptakan pemerintah yg bersih dari korupsi tidak akan terwujud," tutupnya.
Di awal tahun 2018, KPK banyak melakukan penangkapan terhadap para kepala daerah, setidaknya ada tujuh kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Diantaranya Bupati Subang Imas Aryumningsih, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen Yahya Fuad, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, dan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments